Sekatojambi.com, (Muaro Jambi) – Satuan lalu lintas Polres Muaro Jambi kembali menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan sejumlah angkutan batu bara yang melintas melanggar jam operasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP. Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP. Amradi melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan pada hari Senin 21 Maret 2022,” Satlantas Polres Muaro Jambi Menindak sejumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan Penindakan tersebut dilakukan Karena mobil angkutan barang masih ada yang melanggar ketentuan tentang cara muat angkut barang yang telah ditentukan dan personil mengambil penindakan dengan cara tilang” Kata kasi Humas Polres Muaro Jambi Amradi.

AKP. Amradi kembali mengatakan tidak hanya angkutan barang yang melebihi muatan kita tindak, sejumlah truk angkutan batu bara juga kita tilang karena melintas dan berjalan diluar jam Operasional yang telah ditentukan, satu unit angkutan batu bara juga kita kandangkan.

Satlantas polres Muaro Jambi juga memberikan himbauan kepada sopir angkutan, untuk selalu mengikuti aturan cara bermuatan,dan juga kepada sopir angkutan batu bara jika tidak terkejar jam Operasional lebih baik jangan melintas ,silahkan untuk parkir dirumah makan atau tempat tempat parkir yang aman menjelang jam operasional angkutan berlaku kembali.

(Novalino)