Sekatojambi.com (Tebo) Satgas Garuda melaksanakan kegiatan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di PT. Bintang Selatang Agro (BSA), Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan menertibkan lahan yang termasuk dalam kawasan hutan.

Penertiban ini dipimpin oleh Kakorwil Satgas Garuda Jambi, Kolonel Inf. Imam Wicaksana, dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., Kombes Pol Hery Widagdo, S.E., M.M., Jaksa Koordinator PKH, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., serta Kapolsek Muara Tabir, IPDA Ihdi Syahfalevi.

Selain itu, hadir pula beberapa anggota TNI, termasuk Pelda Suwandi dari Grup 1 Kopassus, Serka Army Astunggal Yudha dari Grup 2 Kopassus, dan Serka Artur Raunang dari Direktorat Topografi AD. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Iser Randa Pratama, S.H., M.Kn., juga turut mendampingi jalannya kegiatan.

Sasaran utama penertiban ini adalah areal perkebunan PT. Bintang Selatan Agro yang memiliki luas 842,97 hektare.

Lokasi ini berada di Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Tebo.

Penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Satgas Garuda memasang plang dengan logo Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai penanda bahwa lahan tersebut adalah milik negara.

Pemasangan plang ini dilakukan di seluruh area seluas 842,97 hektare yang menjadi objek penertiban.

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan, dilakukan pengamanan oleh anggota Babinsa Muara Tabir sebanyak dua orang dan anggota Polsek Muara Tabir sebanyak tujuh orang.

“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 18.30 WIB.,” kata Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H.

Febrow menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Diapun berharap penertiban dapat menjadi solusi terhadap penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan yang terjadi di Kabupaten Tebo.

Menurut dia, meskipun penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, ada potensi timbulnya konflik antara masyarakat setempat dengan pemerintah.

Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada lahan yang ditertibkan

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan ini.

Pendekatan persuasif dan dialog dengan masyarakat perlu dilakukan untuk menghindari ketegangan dan memastikan bahwa solusi yang diambil tetap berpihak pada kepentingan bersama.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan ini.

Pendekatan persuasif dan dialog dengan masyarakat perlu dilakukan untuk menghindari ketegangan dan memastikan bahwa solusi yang diambil tetap berpihak pada kepentingan bersama.

Selain itu, upaya penertiban ini juga menandakan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

“Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya