SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Ribuan botol miras dimusnahkan Satpol PP Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi Syarif Fasha di depan gedung Bappeda Kota Jambi, pada Selasa (12/09/2023).
Pemusnahan ribuan minol ini merupakan tindakan keras Pemerintah Kota Jambi dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum terkait penjualan minuman keras di tempat umum, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggilas menggunakan alat berat Tandem Roller.
Sebanyak 2.026 botol miras golongan A, B, dan C (minol) merupakan hasil sitaan dalam operasi razia yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi.
Minol yang diamankan Satpol PP tersebut, sebanyak 1.745 botol golongan A, 258 botol golongan B, dan 23 botol minol golongan C.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, minol-minol tersebut berasal dari warung-warung kecil dan tempat-tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
“Ada cafe atau warung yang izinnya tidak boleh jual golongan C atau B, hanya boleh golongan A, tapi pada praktiknya itu dilanggar. Itu yang kita tertibkan,” ujarnya.
Penyitaan terbesar terjadi di wilayah pinggiran, terutama di Kecamatan Alam Barajo.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010.
“Kami menertibkan mereka yang tidak mengikuti ketentuan izin yang berlaku,” ungkapnya.
Tim Redaksi