SekatoJambi.com (Kabupaten Bungo) Kapolres Bungo AKBP Mochamad Lutfi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka pemalak atau Asep Dedi Supriadi Als terhadap korbannya warga bernama P. Hutasoit (52) dengan alamat perumahan dempo II, Rt 015/Rw 004, bernama Asep Dedi Supriadi warga Dusun Bebeko, Kecamatan Bathin II Bebebo, Kabupaten Bungo, Senin (26/4) sekira pukul 15.00 Wib.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo melalui WhatsApp pribadinya pada wartawan pada hari Senin 27 April 2021,’ tersangka Asep Dedi Supriadi Als Asep Bin Herman kita amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang yang digunakan tersangka untuk melakukan niatnya pada salah satu korbannya Riski Kurniawan Saputra (19) warga kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani.

Kapolres menjelaskan menjelaskan pelaku pemerasan atau begal diamankan berkat laporan polisi dari Riski Kurniawan Saputra (19) anak korban warga kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani,”Awalnya korban P. Hutasoit bersama anaknya melintas di jalan perkebunan sawit PTP Afdiling III, Kelurahan Sungai Binjai dan saat melintas, Tersangka menghentikan korban serta meminta uang korban,. korban yang menolak permintaan tersangka langsung mengeluarkan parang yang diletakkan di leher korban dan korban langsung memberikan uang sebesar Rp 360,” jelas Lutfi.

Namun tidak sampai disitu saja tersangka Asep Dedi kembali memaksa korban untuk memberikan tas yang digunakan korban,” korban saat itu tidak mau memberikan tas nya, terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku dan akibat perkelahian yang tidak seimbang dikarenakan Asep menggunakan senjata tajam korban mengalami luka cukup serius,”ungkapnya Kapolres Bungo lagi.

“Korban yang mengalami luka-luka menjerit meminta tolong, warga yang mendengar suara minta tolong langsung membatu korban, Asep yang melihat warga yang berdatangan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya namun sayangnya rantai motor yang digunakannya putus sehingga warga dengan mudah meringkus tersangka dan menyerahkan Asep Ke polres Bungo” jelasnya Lutfi lagi.

Asep kini diamankan pihak Polres Bungo dan telah melanggar pasal pemerasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana. Selain itu, sepeda motor milik pelaku dan sebilah parang juga diamankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan tindak lanjut.