SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan pikap antardaerah.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka beserta 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka masing-masing berinisial I (47), yang berperan sebagai sopir, serta YHE (37) dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi B 2072 KFZ.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Polisi menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, selain 70 jerigen solar subsidi, petugas juga menyita bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak jenis Robin, serta selang.
“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan 70 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Kami juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, mesin sedot minyak, dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



























