SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (35), warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, sabu seberat 521,26 gram. Pil ekstasi sebanyak 474 butir dan serbuk warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap RH, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” ujar AKP M. Nur, Jumat (17/1/2025).
Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra yang memimpin operasi mengungkapkan penggeledahan dilakukan di rumah tempat RH ditangkap dan kontrakannya di Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama, satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu. Dua plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu. Satu plastik klip sedang berisi 50 butir pil warna hijau diduga ekstasi.
Barang bukti di lokasi kedua (kontrakan RH), dua plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu. Tiga plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu. Satu plastik klip berisi 399 butir pil warna hijau diduga ekstasi. Satu plastik klip berisi serbuk hijau diduga ekstasi.
Seluruh barang bukti telah diamankan, dan RH kini ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan barang bukti dengan berat total 521,26 gram sabu dan 474 butir ekstasi. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Riko Saputra.