SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kembali Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi menyampaikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Sekira pukul 17.30 WIB di rumah di RT 02 Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi berhasil mengamankan pelaku AKM, 27 tahun, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kemudian WR, 21 tahun, jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, alamat Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka KM: 5 (lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 4,04 gram (bruto), 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 6 (enam) buah tabung kaca (pirex), 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok marlboro warna hitam merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah handphone android warna hitam.
Dari tersangka WR berupa 2 paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram (bruto), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
Pengungkapan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika Gol. I jenis sabu yang berada di Rumah di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menuju rumah yang sering menjadi tempat transaksi tersebut dan saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang an. KM dan WR di rumah di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan dilakukan penggeledahan tempat dan badan.
Pada saat penggeledahan badan Sdr. WR, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan didalam dompet warna coklat terdapat 2 (dua) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. KM di sebelah tempat duduknya, ditemukan sebuah kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang berisikan 5 (lima) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, dan alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Muaro Jambi guna di proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas. (Sekatojambi.com/Noval)