SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi musnahkan barang bukti sebanyak 679.92 gram narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (11/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Pengadilan Negeri dan BPOM dan LBH Pencarahan Hukum Indonesia.
Selain itu, juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Yosua Adrian, Wakil Ketua PN Sengeti, Albon Damanik, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Arge Arif Suprabowo, Jaksa Fungsional, Willy Sandy dan Puja Anggita, Perwakilan dari BPOM Provinsi Jambi Ratrawita, dan Penyidik Sat Narkoba Polres Muaro Jambi AIPDA Dedi Kusnadi dan BRIPKA Jack Donald.
Kapolres Muaro Jambi menyampaikan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan Golongan I jenis narkotika seberat 679,92 dari tiga kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Tiga kasus Narkoba tersebut adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IX/2023/SPKT.Sat Resnarkoba.PMJ/Polda Jambi, tanggal 04 September 2023, Dengan Barang Bukti Seberat 644,55 gram netto.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/IX/2023/SPKT.Sat Resnarkoba.PMJ/Polda Jambi, tanggal 20 September 2023, Dengan Barang Bukti Seberat 5,36 gram netto.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/IX/2023/SPKT. Sat Resnarkoba.PMJ/Polda Jambi, tanggal 26 September 2023, Dengan Barang Bukti Seberat 30,01 gram netto.
Sabu seberat 644,55 gram tersebut didapat dari tersangka Herinaldi, Mahadin, dan Marsito, 5,36 gram didapat dari tersangka Martinus Als Tinus dan 30,01 gram didapat dari Tersangka Andi Noprizal.
“Jadi total semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 679,92 Gram dengan lima orang tersangka,” sebutnya.
Tim Redaksi