SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Jajaran Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan sebanyak 38 orang pengguna dan pengedar serta pemakai narkoba di wilayah hukum polres Muaro Jambi.
Pengamanan tersebut di ungkap saat menggelar Press Realease di halaman kantor Mapolres yang terletak di Jalan Lintas Timur Kilometer 39 Bukit Baling.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta didampingi Wakapolres Kompol Steven dan juga Kasat Resnarkoba AKP Rendie Renaldy bahwa sepanjang 2023, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hingga berhasil mengamankan 38 orang tersangka yang terdiri dari 36 laki-laki dan 2 perempuan.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh petugas.
”Saya apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba di Muaro Jambi,” katanya, Senin (14/08/2023).
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan ganja seberat 369,14 gram, sabu 77,26 gram, exsimer 150 butir.
“Jika dikonversikan dengan uang, jumlahnya sekitar Rp 82.250.000,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy menyebut, pelaku yang diamankan ini merupakan kasus yang menonjol.
“Ini merupakan kasus yang menonjol saja,” katanya.
Untuk mencegah dan menangkal peredaran penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Muaro Jambi, Kapolres sangat berharap peran aktif dari masyarakat.
“Setiap informasi silahkan diteruskan kepada kami untuk kita tindak lanjutin. Mudah-mudahan peredaran narkoba di Muaro Jambi bisa kita berantas,” tandasnya.