SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pelaku berinisial SA (23).
Pelaku yang merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning, ditangkap di salah satu kamar Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/04/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.20 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam tas bermotif bunga warna cokelat, alat hisap sabu (bong) di atas kasur, serta tujuh plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku dengan berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kaca pirex, dua korek api gas, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.































