SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar di RT 001 RW 00, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah RS (20), AW (20), dan RH (29). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 1,15 gram sabu-sabu, 14,59 gram ganja, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika, seperti satu unit timbangan digital, 13 pak plastik klip baru, dan satu handy talky (HT).
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel, satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4.148.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Jeki, Rabu (19/2/2025).
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka dan akan diperjualbelikan.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.