SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ada sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi yang dipastikan bakal lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU di 12 TPS itu terjadi lantaran kecurangan yang beragam, salah satu contohnya yaitu mencoblos sampai dua kali di TPS yang berbeda.

“Ada pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, sehingga seusai peraturan KPU harus dilakukan pemilihan ulang, dan sudah ada rekomendasi dari PTPS melalui Panwascam yang ditembuskan ke PPK dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujar Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (20/2/2024).

Disisi lain, ada pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga memilih.

“Masalah utamanya pemilih, ada pemilih non DPT, DPTb dan KTP-el bukan alamat TPS tersebut dibiarkan memilih. Ada Pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS berbeda, ada karena Pemilih Potensial yang belum punya KTP-el,” terangnya.

Adapun rincian TPS yang bakal melakukan PSU yaitu:

Kota Jambi 4 TPS

1) TPS 66 – Simpang Rimbo – Kec. Alam Barajo, seluruh jenis surat suara
2) TPS 15 – Penyengat Rendah – Kec. Telanaipura, surat suara PPWP
3) TPS 21 – Buluran Kenali – Kec Telanaipura, surat suara PPWP, DPD RI dan DPR RI
4) TPS 4 – Kenali Besar – Kec Alam Barajo – surat suara PPWP

Batanghari 5 TPS

1) TPS 4 – Sukaramai – Kec Muaro Tembesi, seluruh jenis surat suara
2) TPS 3 – Pelayangan – Kec Tembesi, seluruh jenis surat suara
3) TPS 8 – Lubuk Ruso – Kec Pemayung, surat suara PPWP
4) TPS 3 – Lubuk Ruso – Kec Pemayung, surat suara PPWP
5) TPS 3 – Rantau Kapas Tuo – Kec Tembesi, seluruh jenis surat suara

Tebo 3 TPS

1) TPS 1 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis surat suara
2) TPS 2 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis surat suara
3) TPS 3 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis surat suara