SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jambi Timur.
Seorang pria berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi, RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi berhasil dibekuk polisi dalam kasus tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,70 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket klip bening diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat di samping pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Polisi juga mengungkap sabu itu merupakan sisa pembelian sebanyak 5 gram dari seseorang berinisial CT yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali. Jika seluruh barang habis terjual, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 pak plastik klip bening, dan 1 unit handphone merek Infinix warna hitam.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






























