JAMBI – Tim Opsanal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Yakni Andri Susanto (34) yang ditangkap di kawasan R T 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (20/4/2023).

Penangkapan Andri Susanto itu dikatakan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama.

Menurut Kompol Niko Darutama, dari pelaku turut diamankan barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,69 gram, satu buah timbangan digital merk harnic, satu buah kotak rokok djarum black, satu unit hp merk Oppo warna hitam.

Kompol Niko Darutama menjelaskan, penangkapan ini berawal saat timnya menerima informasi, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi, tim kemudian bergerak menuju ke lokasi, dan langsung menggerebek kediaman pelaku.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti berupa 1  paket sedang narkotika jenis shabu didalam lemari pakaian,” katanya saat dikonfirmasi

Tidak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan lebih dalam, petugas kembali temukan  satu unit timbangan digital merk harnic didalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan pelaku.

“Pada saat diinterogasi terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seorang yang dipanggil dengan panggilan MUL (dalam lidik) seharga Rp8 juta,” kata Kompol Niko Darutama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan ke Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.