SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 82.138 warga Jambi belum melakukan perekaman e-KTP.
Jumlah penduduk di Provinsi Jambi saat ini mencapai 3.696.044 jiwa. Dari jumlah itu warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 2.666.376 jiwa.
Yang wajib memiliki e-KTP dan sudah melakukan perekaman serta mempunyai e-KTP sebanyak 2.584.238 jiwa.
Berdasarkan hasil penjumlahan artinya yang sudah melakukan perekaman ada 97% dan tersisa 3% atau 82.138 jiwa yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-KTP.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arief Munandar mengatakan yang belum melakukan perekaman akan menjadi PR bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 11 kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi untuk menuntaskannya.
Ia berharap agar mereka menerapkan layanan jemput bola kepada masyarakat, sehingga semua masyarakat Jambi dapat melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
“Kita berharap mereka jemput bola dan masyarakat tersosialisasi dengan baik tentang pentingnya administrasi kependudukan,” katanya.
Ia mengungkapkan ada tiga kendala di lapangan terkait dengan masyarakat wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data.
Pertama, kesadaran masyarakat yang kurang. Masyarakat seharusnya mendatangi kantor Dukcapil atau ke kantor desa untuk melakukan perekaman dan percetakan e-KTP.
Kedua, jarak tempuh yang jauh dan sulit ditempuh sehingga akses pelayanan administrasi kependudukan tersendat.
Ketiga, terkadang kegiatan masyarakat dan jadwal pihak dukcapil untuk layanan jemput bola di kabupaten dan kota tidak tepat.
“Jadi mungkin perlu koordinasi lebih intens lagi,” pungkasnya.
Tim Redaksi