SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tingkat tindak kriminal di Kota Jambi masih terbilang tinggi. Pada periode Mei-Juni 2023, Polresta Jambi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka diamankan.
Salah satu kasus menonjol adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online. Dalam kasus ini, korbannya berjumlah 4 orang. Sementara tersangka yang berhasil ditangkap 6 orang.
Mereka berperan sebagai mucikari. Menariknya, salah satu tersangka adalah perempuan bernama Widya Oktavia (24). Ia mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat komisi antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Komisi yang saya peroleh Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu setiap kali transaksi,” katanya.
Widya mengaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari order bagi perempuan yang dijajakannya. Modusnya, dia menawarkan perempuan anak asuhnya di aplikasi MiChat. Kemudian dilanjutkan dengan order dan transaksi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya sudah membentuk Satgas TPPO yang kurang lebih sudah berjalan satu bulan.
“Dari hasil pembentukan satgas TPPO kita berhasil mengungkapkan 7 orang tersangka dengan 4 orang korban,” kata Kapolresta Jambi.
“Dari keterangan tersangka, mereka mengakui melakukan transaksi melalui aplikasi Michat. Aplikasi itu juga digunakan pelaku sebagai media komunikasinya,” katanya.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 18 buah dan uang tunai Rp 1.750.000.
Selain itu kasus yang banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan.
“Dari 42 kasus yang diungkap, 35 diantaranya adalah Curat dan Curas. Termasuk juga, penggelapan beberapa unit kendaraan roda empat dan truk. Modusnya bermacam-macam. Contohnya dengan menggunakan bubuk yang diberikan dalam minuman para korbannya,” jelas Eko.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan segera melapor ke Mapolresta Jambi.
“Jika memang kendaraan mereka yang hilang adalah barang bukti yang kita amankan, maka akan kita serahkan dengan syarat membawa surat kendaraan yang sah. Nanti akan kita kembalikan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Tim Redaksi