SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Merangin yang meresahkan warga.
Kedua pelaku berinisial AJ (28) dan MUD (40), yang sama-sama merupakan warga Desa Ting-ting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pada Selasa (20/2/2024), warga menggagalkan rencana aksi kedua pelaku di wilayah Kabupaten Merangin.
Setelah gagal melakukan aksi mereka, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di belakang sebuah Bank Mandiri.
Penangkapan terjadi pada Rabu (21/2/2024) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika kedua pelaku masih bersembunyi.
Menurut Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, salah satu dari kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas lima bulan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pencuri itu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru 5 bulan bebas,” ungkapnya.
Penyidik kini sedang mengembangkan kasus ini untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana lain.
Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, menyatakan bahwa peran dari kedua pencuri sepeda motor itu masih terus didalami oleh penyidik.
“Perannya masih didalami, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.