SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi merilis data penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Total ada 25 kasus pidana narkoba yang telah diungkap BNN di tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, bahwa dari total 25 kasus narkoba yang ditangani selama tahun 2024 ini, BNNP Jambi juga telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka.
Kata Brigjen Wisnu, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh BNNP Jambi.
Barang bukti yang diamankan, kata Brigjen Wisnu, yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 242 butir serta serbuk N- Enthylpentylon sebanyak 205,136 gram.
“Untuk serbuk N- Enthylpentylon ini ada diamankan 1 orang tersangka, serbuk N- Enthylpentylon dibeli dari Shanghai, China,” ujarnya, Selasa (24/12/2024) lalu.
Perlu diketahui serbuk N- Enthylpentylon merupakan narkotika golongan 1, digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi.
Kepala BNNP Jambi menambahkan, sepanjang tahun 2024 ini tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ada sebanyak 8 orang.
“Jumlah tersangka DPO 2024 ini ada 8 orang. Dari jumlah tersebut, baru 1 orang tersangka yang ditangkap,” katanya.
Sementara, dikatakan Wisnu, untuk tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pencarian.
“Untuk tersangka 7 orang DPO ini masih dalam pencarian dan pengejaran,” sebutnya.