SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Makamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk gugatan yang disampaikan oleh paslon Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari-A Harris pada Selasa (14/1/2025) kemarin.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pada sidang ini, Kuasa Hukum Tontawi-Haris menyampaikan terdapat 6 pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Sarolangun yang terjadi di 6 Kecamatan.
“Terjadi di 6 kecamatan dari 11 kecamatan, 5 terindikasi tapi yang kami ajukan 6 yang mulia,” kata kuasa hukum Tontawi-Harris.
Pelanggaran pertama yang didalilkan kuasa hukum Tontawi-Harris yakni ketidakprofesionalan pemohon dalam distribusi surat suara. Bahwa jumlah DPT ditambahkan dengan jumlah cadangan lebih dari ketentuan.
“Bahwasanya jumlah DPT di kabupaten sarolangun 214.042 kemudian kalau ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan harusnya terdapat 217.394, kelebihan 229 surat suara,” ucapnya.
“Terbukti dan tak terbantahkan bahwa termohon (KPU) tidak profesional dalam pendistribusian surat suara,” tambahnya.
Kemudian pelanggaran kedua yang disampaikan yakni keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon.
“Yang kita buktikan di daftar bukti kita ada 6 camat kemudian ada juga kepala dinas. Camat 6 kecamtan mendukung pasangan calon nomor 5 yakni camat Pauh, camat Sarolangun, camat Bathin VIII, Mandiangin Timur, Mandiangin dan Air Hitam,” ungkapnya.
Selanjutnya pelanggaran ketiga yang didalilkan adalah Ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon.
“Kepala desa menawarian kepada warganya untuk memilih pasangan calon nomor 5 agar mendapatkan program bantuan langsung tunai atau BLT dan program keluarga harapan atau PKH,” ujarnya.
“Kepala desa kepala desa mengarahkan warganya untuk memilih pasangan calon nomor 5 dengan intimidasi intimidasi,” tambahnya.
Pelanggaran keempat yang disampaikan kuasa hukum Tontawi-Harris adalah Terjadinya politik uang yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.
“Ada pada bukti kita pada bukti P 2 itu oleh ketua tim pemenangan membagikan uang secara langsung dalam nominal Rp 50 ribu itu kepada masyarakat,” ucapnya.
Kemudian pelanggadan kelima yang disampaikan yakni Fasilitas pendidkan dijadikan lokasi kampanye oleh paslon nomor 5.
“Pasangan calon nomor urut 5 melakukan kampanye di pondok pesantren Nurul Jadid yang berlokasi di desa Pasar Singkut Kecamatan Singkut,” ujarnya.
Dan pelanggaran keenam yang disampaikan kuasa hukum Tontawi-Harris yakni adanya daftar pemilih ganda.
“Bahwa di TPS 1 Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam terdapat pemilih ganda yang memberikan suara lebih dari satu kali bukti P 8, Pemilih ganda itu lebih dari 30 orang di satu TPS,” jelasnya.
Berdasarkan seluruh uraian diatas Tontawi-Harris berharap agar MK mengabulkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh wilaya hukum kabupaten sarolangun tanpa diikuti paslon nomor urut 5.
Tim Redaksi