SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA PUSAT – Mahkamah Konsitusi (MK) gelar sidang putusan terkait gugatan uji materi syarat usia Capres dan Cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa MK menolak terkait uji materi syarat usia Capres-Cawapres yang berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Gugatan ini bernomor perkara 141/PUU-XII/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana serta ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo mengatakan terdapat 4 poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: satu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; tiga, permohonan provisi tidak dapat diterima; empat, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelasnya.
Perkara tersebut diputuskan oleh delapan hakim MK yaitu Suhartoyo sebagai Ketua MK sekaligus anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.