Jambi – Disinyalir sejumlah rekanan perusahaan PT. TGN (Tanah Garam Nusantara) memutuskan hubungan kerjasama dalam hal penyaluran BBM non Subsidi.
Hal itu terungkap dari lembaran surat yang diterima oleh Redaksi bahwa salah satu pimpinan cabang PT. Lautan Dewa Energy (LDE) di Jambi memohon kepada pimpinan pusat PT. LDE untuk memutuskan kerjasama dengan pihak PT. TGN.
PT. TGN merupakan perusahaan agen minyak industri di Jambi. Belakangan ini PT. TGN tengah ramai diberitakan bahwa perusahan tersebut tidak memiliki dokumen lengkap seperti Izin Niaga Umum (INU).
Dalam surat tertanggal 1 April yang ditandatangani oleh Hery Efrizal selaku kepala cabang Jambi alasannya memutuskan hubungan kerjasam bahwa pihak PT. TGN selama menjalin kerjasama sering melalaikan kewajiban sebagai SKP.
“Dan PT. TGN mencemari nama PT. LDE sebagai INU dalam permasalahan hukum yang tengah dijalaninya,” bunyi isi surat yang diterima, Selasa (4/4/2023).
Kemudian menindaklanjuti surat dari pimpinan cabang Jambi dengan nomor 009/LDE/JMB/IV/2023, pimpinan pusat PT. LDE melayangkan surat ke PT.TGN dengan nomor surat 001/LDE/IV/2023 tertanggal 3 memberi tahukan untuk pemutusan hubungan penyaluran.
“Bahwa dengan surat ini kami memberitahukan PT. Tanah Garam Nusantara terhitung sejak diterbitkan surat tersebut tidak lagi menjadi penyalur kami,” dalam isi surat balasan dari PT. LDE yang ditujukan ke PT. TGN.
“Oleh karena itu antara kami dan PT. TGN tidak lagi terikat hak dan kewajiban sebagai penyalur dan perusahaan tersebut tidak boleh lagi mencantumkan logo untuk kepentingan apa pun,” sambungnya.
Kemudian terkait hal itu, pihak pimpinan Cabang Jambi PT. LDE, Hery Efrizal, saat dikonfirmasi surat yang diterima oleh redaksi tak menampik bahwa pihaknya sudah memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. TGN.
Bahkan diakuinya, selama ini PT TGN menggunakan INU PT. LDE menjalan aksinya dalam menyalurkan BBM non subsidi. ” Sudah gak gabung inu kami lagi,” kata Hery saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, Selasa (4/4/2023).
“Ini pemutusan langsung dari pusatnya,” balasnya lagi sembari mengirim surat pemutusan dari pimpinan pusat PT. LDE.
Kemudian terkait langkah upaya hukum yang diambil terhadap PT. TGN, Hery mengaku bahwa saat ini pihaknya belum memutuskan. “Untuk saat ini belum”, sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa belakangan ini perusahan PT. TGN (Tanah Garam Nusantara) yang bergerak di bidang transportir dan agen Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ramai diberitakan.
Sejumlah pemberitaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan praktik ilegal dalam mendapatkan dan mendistribusikan BBM.
Tidak hanya itu, seperti diberitakan oleh Beritariau.com yang disalin dari Liputanjambi.com bahwa PT. TGN juga disinyalir tidak memiliki dokumen lengkap seperti tidak memiliki INU (izin niaga umum).
Hanya saja, PT. TGN menggunakan INU perusahan orang lain dalam menjalankan aksinya.
Kemudian dalam pendistribusiannya, BBM yang diduga ilegal itu dijual atau disalurkan ke perusahaan armada angkutan Batu-bara yang ada di Provinsi Jambi.
Dari data yang diterima oleh Redaksi Harus.id perusahan yang pernah mesan BBM non subsidi untuk kebutuhan industri dari PT. TGN yakni perusahaan PT. Anugerah Jambi Coalindo.
Disitu, dari keterangan PO atau Purchase Order PT. TGN sebagai Supplier sedangkan PT. Anugerah Jambi Coalindo sebagai buyer sebanyak 10 ribu liter dengan harga satuan Rp.16.000 tertanggal 20 September 2022.
Terkait hal itu, pihak PT. TGN saat dihubungi di layanan telepon pribadi milik Big Bos R belum berhasil tersambung. Hanya saja, suara diujung telepon tersebut menyatakan nomor tersebut tidak aktif.
Begitupun pihak PT. Anugerah Jambi Coalindo selaku buyer belum ada keterangan resmi.
Tim Redaksi