SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sejak diberlakukannya instruksi Wali Kota Jambi melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di wilayah Kota Jambi, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU kini mulai berkurang drastis.
Pantauan di lapangan, beberapa SPBU seperti SPBU Paal 7, SPBU Paal 5, SPBU Nusa Indah, SPBU Simpang Pucuk, hingga SPBU Simpang Rimbo, kini terlihat lebih lengang dari biasanya.
Tak lagi terlihat antrean kendaraan jenis Isuzu Panther, Kijang LGX, atau L300 yang sebelumnya kerap memadati jalur pengisian BBM solar hingga meluber ke jalan raya.
Pengawas SPBU Simpang Rimbo, Jurisman Saragih, mengatakan sejak aturan tersebut diterapkan, antrean kendaraan di SPBU jauh lebih tertib.
Pihaknya juga menjalankan ketentuan sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Pemkot Jambi.
“Untuk kendaraan roda enam ke atas yang tidak memiliki surat jalan dan muatan, kami arahkan ke SPBU yang telah ditunjuk. SPBU Simpang Rimbo ini memang tidak termasuk dalam daftar yang melayani kendaraan besar,” ujar Jurisman, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, SPBU hanya melayani mobil penumpang atau kendaraan pengangkut sembako, dengan syarat menunjukkan surat tugas serta bukti muatan.
“Yang tidak ada muatan, kami arahkan ke SPBU lain. Dengan aturan ini, antrean tidak lagi mengganggu pedagang dan lalu lintas sekitar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, pihak SPBU hanya melayani kendaraan yang barcode-nya sesuai dengan jenis kendaraan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka kendaraan tersebut tidak akan dilayani pengisian solar.
Sementara itu, Lurah Beliung, Bambang, yang juga tergabung dalam Satgas Pengawasan BBM, mengatakan bahwa masyarakat kini sudah mulai memahami aturan baru tersebut.
“Sejak kemarin hingga hari ini, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui adanya aturan ini, baik dari media sosial maupun pemberitaan di media massa. Untuk SPBU Simpang Rimbo sendiri, kendaraan yang dilarang sudah kami arahkan ke SPBU lain yang ditunjuk. Alhamdulillah para sopir memahami dan patuh terhadap aturan ini,” ujarnya.
Bambang menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atau praktik pelangsiran solar di wilayahnya.
“Belum ada temuan pelanggaran, termasuk isu soal pelangsir solar yang sempat ramai dibicarakan,” pungkasnya.


























