SPEAKJAMBI KECAM KERAS PENGUSIRAN SISWA DI MUARO JAMBI YANG BELUM BAYAR IURAN KOMITE

SekatoJambi.com, Muaro Jambi – Kejadian Sejumlah siswa di SMK Negeri 1 Muaro Jambi diduga dipaksa mengikuti ujian semester ganjil di luar kelas karena belum melunasi uang komite menarik perhatian dan kecaman berbagai pihak, salah satunya aktifis Anti korupsi Jambi Yudha Abmarzha yang merupakan ketua umum suara pemuda Anti korupsi Jambi (SPEAKJAMBI) ikut bersuara mengenai kejadian tersebut.

“Kita mengecam keras dan menyayangkan tindakan sekolah yang memaksa siswa nya ujian di luar kelas karena tidak melunasi uang komite, karena hal itu sudah tidak dibenarkan”ujarnya saat dihubungi media ini

“Apalagi pungutan2 tersebut tidak dibenarkan dan dilarang untuk dilakukan dan juga sudah masuk kategori pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah mengatasnamakan komite sekolah dan ini jelas mencoreng dunia pendidikan di provinsi Jambi, Dan tindakan tersebut dapat juga berakibat buruk pada psikis siswa yang dipaksa ujian diluar tersebut.

Jadi kita minta kepada Gubernur Jambi agar memerintahkan Dinas Pendidikan provinsi Jambi untuk tindak tegas dan evaluasi kepala bidang yang bersangkutan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan kepala sekolah tersebut, karena jangan sampai kebijakan yang salah mengorbankan hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan dengan layak dan hal ini jangan sampai terjadi di sekolah mana pun yang ada di jambi, ini jelas terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Diknas provinsi Jambi terutama kepala bidang yang bersangkutan” sambungnya

“Komite sekolah itu perwakilan orangtua siswa dalam mengawasi kebijakan kebijakan yang dikeluarkan sekolah, bukan malah komite sekolah yang memberatkan siswa dengan iuran-iuran tersebut. Bagi orangtua yang mampu silakan-silakan saja, tapi kalo iuran itu malah menyebabkan sanksi ke siswa hingga tidak bisa ujian jelas itu salah besar,

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jadi apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun ” jelasnya.

Insyaallah kita dalam waktu dekat akan meminta kepada tim Saber pungli Polda Jambi agar bisa mengecek pungli yang terjadi di SMK negeri 1 Muaro Jambi tersebut dan juga beberapa SMA dan SMK di Jambi banyak kita temukan iuran OSIS dan iuran komite nya sampai ratusan ribu rupiah satu semesternya ” tutupnya