
BUNGO — Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bungo menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp3.751.622.638,40 dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang sah.
Dari total Rp3,75 miliar tersebut, sebesar Rp3.381.776.873,89 telah ditindaklanjuti. Namun, masih terdapat Rp369.845.764,51 yang belum ditindaklanjuti.
Dalam rincian pemeriksaan, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada Sekretariat DPRD tercatat senilai Rp715.797.900. Sementara pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang sah mencapai Rp3.035.824.738,40.
BPK melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban belanja dengan data kehadiran pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Elektronik (SIMPEL). BPK juga melakukan konfirmasi kepada tempat tujuan perjalanan dinas, penyedia jasa penginapan, serta meminta keterangan dari pelaksana perjalanan dinas.
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan pelaksanaan perjalanan dinas di lapangan.
BPK mencatat, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Setiap pengeluaran seharusnya didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Dalam ketentuan perjalanan dinas yang berlaku di Kabupaten Bungo, pelaksanaan perjalanan dinas harus didasarkan pada surat resmi, nota dinas, atau perintah pejabat yang berwenang. Pertanggungjawaban juga harus dilengkapi dokumen pendukung, termasuk surat tugas, bukti penginapan dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD disebut belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. PPTK dinilai tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan perhitungan dan tagihan belanja perjalanan dinas.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran dinilai belum menguji kesesuaian tagihan pembayaran yang diajukan oleh PPTK dengan ketentuan perjalanan dinas secara memadai.
BPK bahkan menyebut pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan belanja tidak berdasarkan bukti yang sebenarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp369.845.764,51 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah.
BPK juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran diperkuat serta PPTK dan Bendahara Pengeluaran menjalankan fungsi sesuai ketentuan.
Temuan ini kemudian mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bungo, Bani Amin.
Bani menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah administrasi biasa karena menyangkut hampir Rp3,8 miliar uang rakyat.
“Ini menyangkut hampir Rp3,8 miliar uang rakyat yang dalam pemeriksaan BPK ditemukan bermasalah dalam perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bungo. Dari jumlah itu, masih ada sekitar Rp369,8 juta yang belum ditindaklanjuti. Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Jangan sampai uang rakyat seolah-olah menjadi mainan dalam pengelolaan SPPD,” tegas Bani Amin.
Menurut Bani, temuan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini bukan angka kecil dan bukan persoalan yang bisa ditutup dengan kalimat akan ditindaklanjuti. BPK sudah menemukan ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan ada pembayaran yang tidak didukung bukti yang sah. Pertanyaannya sederhana: uangnya siapa yang menerima, perjalanannya siapa yang melaksanakan, dan siapa yang meloloskan pertanggungjawabannya?” katanya.
Bani meminta pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Bungo membuka secara terang seluruh proses perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK.
“Kalau DPRD bicara soal pengawasan terhadap pemerintah daerah, maka DPRD juga harus berani mengawasi dirinya sendiri. Jangan sampai tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam. Marwah DPRD tidak akan rusak karena membuka temuan, tetapi justru rusak kalau persoalan seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terang,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp369.845.764,51 segera diselesaikan.
“Rp369 juta lebih itu uang rakyat. Kami minta jangan berhenti pada rekomendasi BPK. Harus jelas kapan dikembalikan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Kalau memang sudah dikembalikan, tunjukkan bukti setorannya kepada publik,” tegas Bani.
Menurutnya, persoalan yang harus diperiksa bukan hanya pengembalian uang, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dapat memungkinkan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
“Kalau perjalanan tidak dilaksanakan tetapi uang bisa cair, berarti ada masalah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan. Jangan hanya bendahara yang disorot. Telusuri dari hulu sampai hilir: siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mencairkan,” katanya.
Bani menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, ia meminta seluruh fakta di balik temuan BPK dibuka dan ditelusuri.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi temuan BPK harus dibuka seterang-terangnya. Kalau ini murni kesalahan administrasi, selesaikan dan kembalikan uangnya. Namun kalau nanti ditemukan kesengajaan atau rekayasa pertanggungjawaban, jangan ada yang dilindungi,” ujarnya.
Bani kembali mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga representasi masyarakat yang harus menjaga kepercayaan publik.
“Jangan hanya bicara marwah DPRD. Marwah lembaga harus dibuktikan dengan transparansi dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat. Justru keberanian membersihkan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat itulah yang menunjukkan DPRD masih punya marwah,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD dalam tanggapan terhadap hasil pemeriksaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kini publik menunggu kejelasan tindak lanjut atas temuan tersebut, khususnya terkait Rp369.845.764,51 yang masih tercatat belum ditindaklanjuti, serta penjelasan mengenai perjalanan dinas senilai Rp715.797.900 yang dinyatakan BPK tidak dilaksanakan.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah siapa saja yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut, bagaimana proses pencairannya, siapa yang memverifikasi pertanggungjawabannya, dan apakah seluruh uang yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke Kas Daerah.





















