SEKATOJAMBI.COM, MUARATEBO – Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tebo dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pelaku bernama Budi ini merupakan pria yang berasal dari Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.

Kasus ini sempat viral karena ayah korban menangis meminta keadilan dari sebuah video viral karena pelaku tak kunjung ditangkap kepolisian.

Setelah video tersebut viral, polisi kemudian menangkap pelaku.

Saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan agenda terakhir sidang penuntutan.

“Terakhir tuntutan jaksa, sudah dibacakan Senin lalu. Kalau enggak salah tuntutan jaksa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Humas PN Tebo Julian Marbun, dikonfirmasi Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya kata Julian, sidang pada senin mendatang akan dilanjutkan persidangan dengan agenda putusan.

Namun, muncul reaksi dari sesama SAD akibat penahanan terhadap Budi. Puluhan warga SAD mendirikan tenda di komplek perkantoran Bupati Tebo, untuk meminta pelaku dilepaskan dari tahanan.

Untuk menghindari massa yang bertambah, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan untuk memberikan penangguhan terhadap pelaku.

“Jadi tadi malam sekitar jam 12 malam dia ditangguhkan dan masyarakat itu pulang kembali ke rumahnya,” katanya.

Namun demikian, Julian memastikan proses persidangan tetap berjalan dan tidak mempengaruhi objektif majelis hakim.

“Kalau putusannya bagaimana nasib si Budi ini, Seninlah kita dengar putusannya,” pungkasnya.