SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu pihak yang memiliki peran penting pada jalannya Pemilu 2024. KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Adapun besaran gaji Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000. Kenaikannya mencapai lebih dari 100% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000.

Sementara untuk besaran gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000. Angka tersebut juga naik lebih dari 100% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000,00.

Selain itu, perlu diketahui juga apa saja tugas KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Buku Panduan KPPS, masing-masing petugas memiliki tugas berbeda. Berikut rinciannya :

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain :
• Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin,
• Menandatangani surat suara,
• Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih,
• Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali, dan
• Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain :
• Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya, dan
• Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6
Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
• Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya,
• Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara, dan
• Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7
Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain :
• Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari,
• Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan, dan
• Mempersilakan pemilih keluar dari TPS