Jambi – Tak mau di Polres Muba, juragan beras ini mohon ditahan di Polda Sumsel saja.
Ada alasan mengapa juragan beras ini minta ditahan di Polda Sumsel, dan tidak mau ditahan di Polres Muba.
Diketahui, juragan beras di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin atas kepemilikan pil ekstasi Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Namun, juragan beras ini mengaku tertekan saat ditahan di Polres Muba.
Lewat pengacaranya, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners, juragan beras bernama Syahabuddin (43) ini, minta Kapolda Sumsel dapat mengambil alih penyidikan kasus kliennya, dari Polres Muba ke Polda Sumsel.
Dikatakan dia, kliennya merasa tertekan, karena dia merasa dijebak dan akhirnya ditahan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Meski demikian pihaknya tetap mengikuti proses jukum yang berjalan, asalkan kata dia juragan beras itu ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel saja.
“Sebab ada informasi selama ditahan di Polres Muba klien kami ditekan,” cetusnya.
Istri juragan beras pun mengaku demikian. Perempuan berusia 40 tahun bernama Imelda Santi itu sudah diperiksa di Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Sumsel, Senin siang 10 April 2023.
Dia juga merasa sang suami diduga dijebak.
Kata dia, saat kejadian pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB itu, suaminya itu sedang kerja di ruko miliknya untuk berjualan beras.
Namun, dari rekaman CCTV di Ruko itu, ada seseorang yang datang melemparkan sesuatu ke dekat meja kasir Ruko, yang berada di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya Pasar Sungai Lilin di Kecamatan Sungai Lilin.
Kata dia, saat kejadian pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB itu, suaminya itu sedang kerja di ruko miliknya untuk berjualan beras.
Namun, dari rekaman CCTV di Ruko itu, ada seseorang yang datang melemparkan sesuatu ke dekat meja kasir Ruko, yang berada di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya Pasar Sungai Lilin di Kecamatan Sungai Lilin.
Lanjut dia, setelah pelempar itu pergi, tak lama datang beberapa orang mengaku dari kepolisian Polres Muba.
“Yang saya curiga, mereka langsung mengarah ke depan meja kasir, tanpa menggeledah ke tempat lain,” ungkap Imelda di Mapolda Sumsel.
Kecurigaan ini langsung dibantah Satres Narkoba Polres Muba.
Polisi membantah telah menjebak penjual beras di Sungai Lilin.
Sebab, setelah dilakukan tes ternyata urine dari juragan beras, Syahbudin tersebut positif narkoba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk menyampaikan bahasa pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi.
Saat penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi.
“Kita amankan barang bukti dua butir pil ekstasi,” terang Agung seperti