SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi berjanji mengembalikan uang senilai Rp 35,5 miliar serta bunga sekitar Rp 8 miliar ke PT Wirakarya Sakti (WKS) yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group.

Peristiwa itu bermula, ketika PT WKS yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) digugat oleh sejumlah aktivis lingkungan di Jambi.

Dalam laporan kepada kejaksaan pada 2013, para aktivis lingkungan menuding PT WKS merambah hutan seluas 2.000 hektare diluar izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan Dinas Kehutanan dengan mengecek lahan PT WKS.

Berdasarkan perhitungan Dinas Kehutanan, Kejati Jambi meminta PT WKS menyetorkan dana ganti rugi tegakan dan denda kepada Pemprov Jambi. PT WKS pun lantas menyetor Rp 35.591.895.904.

Hanya saja, hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT WKS melakukan tindak pidana bidang kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan tegakan hutan.

PT WKS lalu meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kemudian, pada 18 Februari 2021, PT WKS menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi untuk memohon pengembalian uang titipan tersebut.

Atas surat itu, Pemprov Jambi akan mengembalikan dana setoran PT WKS beserta bunganya yang selama kurun 2015-2022 berada di rekening Pemprov.

Namun demikian, Pemprov Jambi meminta pernyataan tertulis PT WKS yang berisi kesediaan membayar ganti rugi apabila di kemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan grup Sinar Mas itu melakukan tindak pidana bidang kehutanan.

Rencana pengembalian itu tertuang dalam laporan terakhir keuangan Pemprov Jambi.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengakui adanya rencana redistribusi dana milik pihak ketiga yang ada dalam kas Pemprov Jambi itu.

Ia mengakui, sejak 2015 ada dana PT WKS senilai Rp 35,59 miliar parkir di rekening kas daerah.

“Saat ini dana masih di rekening kas daerah,” tegasnya, Selasa (04/07/2023).

Selama ini, tambah Sudirman, dana tersebut tidak dipakai dan tidak boleh dipakai walau sudah bertahun-tahun berada di rekening pemerintah daerah.

Kemudian, ada pengajuan dari PT WKS untuk meminta kembali dana itu. Namun, masih ada yang didiskusikan dan menunggu regulasi yang memperkuat pengembaliannya.

“Pokoknya, pemerintah daerah tidak ada keinginan untuk mempertahankan dana itu,” katanya.

Menurut dia, keputusan redistribusi dana itu ke PT WKS diambil setelah dilakukan banyak pertimbangan dan banyak masukan.

Dalam laporan keuangan Pemprov Jambi tahun 2022 dijelaskan bahwa jumlah total dana PT WKS di kas Pemprov Jambi telah mencapai Rp 43.593.031.941.

Jumlah ini terdiri atas pokok Rp35.591.895.904 dan jasa giro Rp 8.001.136.036.