SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Area tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab yang menjadikannya sebagai ladang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari total luasan delapan hektar tanah daerah yang berlokasi di wilayah Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko—tepat di area belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin—diperkirakan seluas 1,5 hektar di antaranya telah hancur diobrak-abrik oleh aktivitas terlarang tersebut.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang resah, kemudian direspons cepat oleh Bupati Merangin, H. M. Syukur, dengan menginstruksikan Tim Aset Pemda untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut pada Kamis (2/7/2026).
Aparatur yang dikerahkan ke lapangan terdiri dari jajaran pejabat teras, di antaranya Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander, Kabid Aset BPKAD Merangin Avan beserta jajaran staf, dengan dikawal oleh personel Satpol PP Merangin.
“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masya Allah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ungkap Asisten I Setda Merangin, Sukoso.
Menyikapi temuan di lapangan, Sukoso menegaskan bahwa Tim Aset tidak akan tinggal diam dan segera merumuskan langkah hukum guna melacak identitas pelaku penambangan liar yang sangat nekat memanfaatkan tanah negara tersebut.
Berdasarkan analisis visual di area pencurian, pihak berwenang mensinyalir operasi tambang ilegal di tanah Pemda ini sudah berjalan selama kurun waktu di atas 2 tahun, sehingga dalang di balik kerusakan lingkungan ini harus segera diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


























