SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Ramai di Media sosial, terdakwa perkara pencabulan kabur pada hari Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Terdakwa bernama Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm).
Dia disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.
Persidangan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai serta akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kronologis kejadian, sebelum dan selama persidangan, Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat Kepolisian, TNI, serta petugas Pengadilan Negeri Tebo guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tebo juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh Suku Anak Dalam (SAD), mengingat terdakwa dan korban merupakan bagian dari komunitas Suku Anak Dalam yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar pihak dari komunitas Suku Anak Dalam menyampaikan permintaan agar terdakwa dikeluarkan dan proses persidangan dihentikan karena menurut mereka telah terjadi perdamaian secara adat di antara pihak keluarga yang telah diajukan kepada Majelis Hakim dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi 2 (dua) minggu sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2026.
Namun demikian, petugas tetap memberikan pemahaman dan mediasi agar seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya Putusan Majelis Hakim.
Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo dalam keadaan diborgol dan dikawal petugas Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan, sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa termasuk keluarga korban dan anggota Suku Anak Dalam (SAD) secara tiba-tiba melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu.
Bahwa kemudian petugas telah berupaya melakukan pengamanan kembali secara humanis sesuai prosedur serta mempertahankan agar terdakwa tidak ditarik oleh SAD, termasuk melakukan upaya penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan menggunakan mobil pengawalan polisi, selanjutnya kelompok SAD semakin melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian dengan menggunakan kayu dan batu yang menyebabkan formasi pengamanan petugas menjadi terurai sehingga kelompok SAD berhasil merebut kembali terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dibawa kabur menggunakan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, bahkan sempat berupaya menabrak para petugas yang berusaha menghentikan pelarian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, akibat kejadian tersebut, tentu pihak kejaksaan bakal melakukan tindakan preventif terhadap terdakwa. Dan datang ke Tebo, Sugeng Hariadi menyebut memberikan semangat kepada para jajaran.
Tentunya, dalam penanganan ini pihaknya meminta bantuan TNI dan Polri, dan tokoh masyarakat yang mengampu suku anak dalam dalam penegakan hukumnya. Sugeng Hariadi pun masih berharap terdakwa kooperatif dan masalah ini dapat diselesaikan.
“Kami tidak menginginkan ini terjadi, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kami,” kata Sugeng Hariadi, Kamis (05/03/2026).
Dengan jelas Kajati Jambi menyampaikan dalam penanganan hal ini bakal dilakukan secara terukur. Dia menyampaikan agar terdakwa dan pihak keluarga tetap mengikuti dan menghormati proses hukum.
Untuk diketahui beberapa petugas mengalami sakit akibat tindakan kekerasan, dan saat ini aparat Kejaksaan, Kepolisian, TNI bersama unsur terkait masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.































