SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa M.Nur Als Uncu pada hari Kamis (7/11/2024) di ruangan Kartika kembali digelar oleh pihak Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH mendengarkan Pembacaan putusan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando dan Rince Yutari dengan terdakwa M.Nur Als Uncu berlangsung diruangan sidang Kartika.
Terdakwa Uncu selaku konsultan pelaksana tersebut dituntut terkait Korupsi Kegiatan Rigit Beton berlokasi Simpang Tata-Lubuk Bangkar Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 dituntut Jaksa dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun. Denda Rp. 50 juta dan Uang pengganti sebesar Rp 26.138.182.
Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa dari Penasehat hukumnya Vanika Anom SH. (Sekatojambi.com/Novalino)