JAMBI – KPU Provinsi Jambi menggelar Bimbingan Teknis tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta pendaftaran bakal calon anggota DPD dan penggunaan Silon, di Hotel Rumah Kito, Senin (17/4/2024).

KPU Provinsi Jambi mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi serta LO atau perwakilan bacalon DPD RI.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi teknis penyelenggaraan, Apnizal mengatakan Bintek ini dilakukan untuk menindaklanjuti pasal 247 UU No 7 tahun 2017 bahwa pengajuan daftar bakal calon dilakukan 9 bulan sebelum hari H.

Maka sesuai dengan PKPU No 3 tshun 2022 terkait penjadwalan pengajuan bakal calon di 14 Mei 2023, dan menindaklanjuti hasil teknis dari KPU RI.

“Kami melaksanakan kegiatan hari ini dalam rabgka menyampaikan dua hal, informasi terkait dengan pengajuan daftar bakal calon yang akan disampaikan kepada pimpinan partai politik dan sekretaris di tingkat provinsi, Kemudian terkait dengan kelengkapan administrasi syarat dari bakal calon DPRD provinsi,” jelas Apnizal.

Sementara itu berdasarkan Draft PKPU dalam lampirannya, sosialisasi pendaftaran bakal calon akan dilakukan mulai 24 April 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran atau penyerahan daftar bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023.

“Pendaftaran itu nanti sesuai draft PKPU lampiran, yang sedang di proses, kita tunggu, tapi sudah bisa disimpulkan, Nanti pendaftaran nya itu dimulai 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023, Nanti pengumumannya kami memulai dari 24 April ini kami mengumumkan,” ujarnya.

Kemudian untuk penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023.