SEKATOJAMBI.COM – Bank Indonesia secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan mata uang di Indonesia.

Dengan begitu, beberapa pecahan rupiah tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Adapun pengumuman pencabutan sejumlah pecahan rupiah itu sudah berkumandang sejak tahun 1992.

Kendati demikian, warga yang memiliki pecahan tersebut masih bisa menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (29/4/2025), berikut adalah daftar pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.

1. Rp10.000 TE 1979
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025.

2. Rp5.000 TE 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025.

3. Rp1.000 TE 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025.

4. Rp500 TE 1982
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025.

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Ketentuannya sebagai berikut:

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.