SEKATOJAMBI.COM – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan ada sejumlah usulan pemekaran daerah.

Akmal menyebut hingga April 2025, pihaknya telah menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota.

Selain itu, ada juga sebanyak enam usulan untuk daerah istimewa serta lima usulan untuk otonomi khusus.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (24/4/2025).

“Sampai dengan bulan April 2025, kita mendapat banyak PR, ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah khusus,” katanya yang dilansir pada Selasa (29/4/2025)

Kendati demikian, Akmal tidak mengungkapkan secara rinci daeraah-daerah yang meminta pemekaran tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan sebagaimana amanat undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan berdasar paparan Akmal, banyak daerah otonom baru yang kondisinya jauh dari harapan.

Oleh sebab itu itu, ia mengusulkan agar pemerintah dan DPR lebih fokus untuk membenahi daripada menambah daerah baru.

“Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu gitu, sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah pemekaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Aria Bima, mengatakan perlu kajian lebih lanjut terkait dengan usulan daerah istimewa.

Ia mengatakan tidak perlu gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu pasalnya pada prinsipnya Indonesia merupakan negara kesatuan.

Menurutnya, Indonesia ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, dan satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah harus memiliki perasaan adil.

Ia mewanti-wanti agar jangan sampai pemberian daerah istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lain.

Aria mengatakan salah satu yang meminta menjadi daerah istimewa adalah Solo yang meminta menjadi daerah istimewa Surakarta.

Hal itu lantaran secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu.

Selain itu juga mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan.