SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026) di tiga lokasi berbeda, sebagai langkah krusial untuk menguji ulang kronologi peristiwa dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan langsung dengan rangkaian kasus. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno. Rekonstruksi juga mendapat pengawasan dari tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bentuk kontrol eksternal terhadap jalannya penanganan perkara.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan vital dalam penyidikan, khususnya untuk menguji validitas keterangan tersangka.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kehadiran Kompolnas dalam proses ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin transparansi serta meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erlan.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut, seiring upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” pungkasnya.































