SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek VII Koto dan Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan VII Koto, Sabtu (5/7/2025).
Pengedar tersebut berinisial WW (33), warga VII Koto. Saat digeledah, petugas menemukan 18 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,76 gram, 3 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp800.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku mengakui bahwa narkotika yang diduga sabu tersebut memang miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku di VII Koto,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek VII Koto dan Satresnarkoba, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba,” tutupnya.