SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Macan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kedua pengedar ini ditangkap bersama barang bukti berupa 2 paket sabu.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengamankan AD (54) dan PD (32).
Aiptu Ruly menerangkan bahwasannya penangkapan itu, bermula ketika adanya laporan dari masyarakat kepada Tim Macan Polres Merangin, tentang dugaan adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Pematang Kandis.
Berbekal informasi tersebut, Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan ‘under cover buy’ terhadap seorang laki-laki yang sudah dikantongi namanya, disebuah pondok kebun sawit Kelurahan Pematang Kandis.
“Tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, saat dilakukan penangkapan, Tim Macan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 2 buah plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 0,50 gram yang dipegang oleh pelaku berinisial PD (32), dan saat diinterogasi pelaku PD mengaku barang tersebut milik saudara AD (54),” jelasnya, Jumat (13/9/2024).
“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.