SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI, Selasa (17/10/2023).

Tim Penyidik menggeledah PTPN VI selama empat jam sejak 9:40 sampai 14:15 yang dipimpin oleh Kanit Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Niko Darutama dan Panit Ipda H Sirait.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PTPN VI Jambi Ahmedi Akbar menyampaikan bahwa pimpinan manajemen saat ini mendukung penuh upaya Polda Jambi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di dalam PTPN VI Jambi.

“Kita dukung penuh tadi sama-sama, malah kita bantu mana berkas yang dibutuhkan supaya cepat selesai,” kata Ahmedi.

Proses penggeledahan sempat mengalami kesulitan karena berkas yang dicari merupakan arsip 10 tahunan yang lalu.

“Semoga ini cepat selesai sehingga tidak menjadi beban. Kami sama kawan-kawan di sini sebagai pewaris PTPN VI yang ada sekarang ini berharap kasus ini selesai,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya menyita 11 dokumen dalam bentuk 2 box yang akan dibawa ke Polda Jambi.

“Terkait dengan akusisi PT Maji oleh PTPN pada tahun 2012,” katanya.

“Bermacam-macam (tahun), SK para direktur dokumen pencairan dan lainnya. Ada khusus penyimpanan arsip,” ujarnya.

Penggeledahan ini secara administrasi persetujuan dari pengendalian.

“Tujuan penggeledahan ada beberapa dokumen yang kami butuhkan pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada dokumen yang kami diminta namun belum bisa diberikan oleh PTPN,” jelasnya.

Sesuai KUHP, tim melakukan penggeledahan dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah didapatkan dan dibawa ke Mapolda Jambi.

“Untuk dianalisa, untuk sebagai persyaratan terkait pemberkasan,” ujarnya.