SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Tumbur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggerebek base camp narkoba di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Jalan Sungai Ruan Ulu, Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Penindakan tegas ini dilakukan pada hari Senin, 19 Mei 2025 lalu pukul 18.15 WIB.
Hasilnya, 3 orang ditangkap. Mereka berinisial SH (21), JU (42), dan DP (25).
Pengungkapan aktivitas base camp narkoba di Kabupaten Batanghari ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Jambi.
Warga menyebut, ada base camp pengedar narkoba di Jalan Sungai Ruan Ulu, Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Dari informasi tersebut, Tim Tumbur Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah dipastikan informasi tersebut valid, tim langsung menggerebek base camp narkoba tersebut dan mengamankan 3 pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet warna merah muda berisikan 22 paket kecil plastik klip berisikan sabu, 1 kotak kaleng rokok berisi 5 paket kecil plastik klip berisi sabu.
Kemudian, 1 timbangan digital berisikan 1 paket kecil sabu, 3 unit HP android, 1 pack besar plastik klip bening kosong, 3 alat hisap, uang tunai Rp521.000, dan 1 dompet warna coklat.
“Para pelaku sudah diamankan di Polda Jambi,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DP mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial M di Sungai Lingkar Kabupaten Batanghari.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Ernesto Seiser mengingatkan agar jangan pernah berani membuka base camp di Provinsi Jambi.
“Jangan coba main-main,” tegasnya.
Kapolda Jambi juga telah memberi perintah untuk berantas peredaran narkoba di Jambi.
“Tim Tumbur Ditresnarkoba Polda Jambi siap hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.