JAMBI -Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyepakati pembatasan truk batubara yang beroperasi.
Pembatasan itu hanya 4 ribu unit kendaraan yang keluar dari mulut tambang hingga tempat bongkar muat batubara di Pelabuhan Talang Duku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan menyiapkan sistem berupa aplikasi yang mampu mengontrol truk batubara yang beraktivitas.
“Pada saat truk yang memang terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi keluar dari mulut tambang setelah mengisi aplikasi untuk masuk ke pelabuhan,” katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi pada Masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, belum lama ini.
Dengan begitu, angkutan batubara bisa terkontrol dengan baik. Kemudian persoalan macet yang juga disebabkan dari kerusakan jalan akan diperbaiki.
“Balai Jalan juga sudah menyurati kita untuk meminta kontribusi dari perusahaan tambang. Maka kita mintakan kontribusi alat-alat perlu disiagakan berama material secara piket di titik-titik yang ditunjuk oleh PUPR,” ujarnya.
Sejauh ini, melalui Forum CSR Provisni Jambi kata dia ada 41 perusahaan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 3.9 miliar.
Masing-masing perusahaan berbeda-beda nilainya kemudian ditampung dalam dana penampung yang sudah dibentuk Pemprov Jambi.
“Mekanisme sudah diatur oleh Forum CSR Provinsi Jambi di bawah pemantauan Pemprov Jambi uang ini dapat digunakan sesuai rencananya untuk memperbaiki jalan,” pungkasnya.
Tim Redaksi