SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku yakni Hambali (28) warga RT 01 Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, dan RD (22) warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Octariansyah, saat dikonfirmasi.
“Pelaku sudah ditahan,” kata dia, Senin (8/12/2025).
Informasi yang didapat, pada hari Selasa (2/12/2025), pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor Honda Revo BH 4843 QZ yang dibawa anaknya telah hilang dicuri.
Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ketemu.
Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Pauh mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumah pacarnya di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.
Unit Reskrim Polsek Pauh bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bergerak ke tempat para pelaku berada.
Di rumah sang pacar, kedua pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, keduanya juga juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Sarolangun.
































