SEKATOJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari) dan Inspektorat Tanjung Jabung Barat memberikan penyuluhan hukum kepada Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanjab Barat.
Penyuluhan bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dipimpin langsung oleh Kajari Marcelo Bellah, dalam penyampaian wewenang kejaksaan, Kajari menyatakan harapannya agar tidak ada lagi kepala desa dan aparat desa terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia berharap, Desa Tanjung Benanak sebagai desa terakhir terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat, menekankan pentingnya mempedomani UU NO. 3 TAHUN 1971 dan UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo. UU NO. 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai aparat pemerintah, ia juga menyoroti asas-asas dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, seperti asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Saya himbau kepada Lurah dan Kepala Desa sebagai aparat pemerintah untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi,” ungkap Sudarmanto baru-baru ini.
Tim Redaksi