SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, memasuki babak baru. Pengunggah video berisi konten fitnah melalui akun TikTok bernama Kabarnews berinisial S akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui perbuatannya, Jumat (12/6/2026).
Dalam pernyataannya, S mengakui telah membuat akun palsu dan mengunggah video yang menampilkan foto AKBP Mat Sanusi bersama seorang perempuan berinisial W disertai narasi bernada negatif. Konten tersebut diunggah pada 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026 melalui akun TikTok palsu yang dibuatnya.
Pelaku juga mengaku menyesali tindakannya karena telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik korban.
“Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada Bapak AKBP Mat Sanusi serta keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Apabila saya mengulanginya, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar S dalam pernyataannya.
Permohonan maaf itu disampaikan setelah AKBP Mat Sanusi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Mat Sanusi menegaskan bahwa informasi yang disebarkan melalui akun tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Menurutnya, penyebaran konten tersebut telah mencederai kehormatan serta reputasinya sebagai anggota Polri dan figur publik di Provinsi Jambi.
“Konten yang disebarkan itu tidak benar dan sudah menyerang martabat serta nama baik saya. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat,” kata Mat Sanusi.
Meski demikian, Mat Sanusi memilih untuk memaafkan pelaku setelah orang tua dan keluarga S mendatanginya secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.
Keputusan tersebut menunjukkan sikap bijaksana dan jiwa besar yang ditunjukkan Mat Sanusi meskipun nama baiknya sempat tercoreng akibat penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.
Sebagai tokoh publik, Mat Sanusi menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun. Namun, ia menilai fitnah, penyebaran informasi bohong, dan upaya pembunuhan karakter merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur sanksi terhadap penyebaran informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Mat Sanusi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh hukum, tetapi ada batasan yang harus dipatuhi. Jangan sampai jari lebih cepat daripada logika dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi orang lain,” pungkasnya.
































