SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Petugas Sat Pol PP Kota Jambi melakulan razia ke tempat hiburan malam di karaoke Regent yang berlokasi di kawasan Paal Merah Kota Jambi, Senin (28/4/2025) malam.
Razia yang digelar oleh anggota Bidang Penegak Perda Daerah (PPD) Sat Pol PP Kota Jambi tersebut, untuk memastikan terkait laporan masyarakat dan viral di media sosial (medsos) yang diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion (LC) atau yang kerap dikenal sebagai wanita penghibur atau pemandu lagu.
Dalam razia tersebut, petugas sat Pol PP memeriksa satu persatu identitas para LC tersebut. Hasilnya, petugas tidak mendapati tudingan adanya wanita dibawah umur dipekerjakan di tempat tersebut.
“Kegiatan dilakukan menindak lanjuti laporan dan viralnya di medsos kalau karaoke Regent mempekerjakan wanita dibawah umur, namun setelah kita lakukan pengecekan tidak ditemukan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriyadi.
Dia menjelaskan, dari keterangan pihak pengelolah Karaoke Regent wanita yang diposting tersebut bukan wanita yang bekerja di karaoke tersebut.
“Wanita yang diposting diduga bawah umur itu dari keterangan bukan bekerja di karaoke Regent,” katanya.
Tidak hanya itu, Sat Pol PP menegaskan, agar tempat hiburan di Kota Jambi, tidak mempekerjakan wanita dibawah umur, jika kedapatan akan diberikan tindakan tegas berupa pidana karena telah melakukan tindak pidana perdagan orang (TPPO).