SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batanghari Muhammad Ja’far melantik Sumardi sebagai pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Batanghari menggantikan almarhum Hartono.
Pelantikan ini dilaksanakan di Ruangan Aula Kantor DPRD Kabupaten Batanghari pada Jumat (29/9/2023).
Sumardi resmi dilantik dan menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batanghari sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Ahmad Halim mengatakan ada perubahan nama yang dikirimkan KPU Batanghari. Dimana awalnya KPU mengeluarkan nama Mustofa sebagai pengganti Almarhum Hartono.
Namun, dikarenakan adanya surat pemberhentian Mustofa dari keanggotaan Partai Golkar maka pihak KPU mengatakan Mustofa Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Halim mengatakan, nama yang memenuhi syarat (MS) untuk menggantikan almarhum Hartono yaitu atas nama Sumardi.
“Jadi kalau beberapa waktu lalu kita anggap Pak Mustofa ini MS namun dengan adanya surat dari DPP Golkar kita anggap TMS, artinya ada nama selanjutnya yaitu peraih nomor 5 atas nama Darusallam. Itupun sudah kita kroscek surat pengunduran diri. Jadi kita anggap pak Darusallam TMS. Pada peringkat selanjutnya itu atas nama Sumardi,” jelasnya.