SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (3/1/2025). Sebelumnya, ia juga absen pada jadwal pemeriksaan Selasa (31/12/2024) terkait kasus pembakaran dan perusakan TPS dalam Pilkada 2024 di Sungai Penuh.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, pihaknya menerima surat keterangan sakit dari RSUD Kota Sungai Penuh.
“Cuti sakitnya berlaku dari 2 hingga 4 Januari 2025,” ujar Andri kepada media.
Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan Ahmadi Zubir pada Senin (6/1/2025). Jika kembali mangkir, Polda Jambi akan melayangkan surat panggilan kedua dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini telah menyeret 13 tersangka, termasuk HH, pelaku pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, yang sebelumnya menyerahkan diri. Para pelaku diduga ingin menggagalkan pemungutan suara demi memaksakan pemungutan ulang (PSU).
Dari 13 tersangka, tiga di antaranya sempat melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat, menggunakan mobil dinas Mitsubishi Triton milik Diskominfo Kota Sungai Penuh dengan plat asli BH 8018 R.
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh, Josrizal Helman, pada Jumat (6/12/2024), serta mantan Kadis Kominfo, Heri Amperawanto, yang kini menjabat sebagai Sekwan Kota Sungai Penuh, pada Rabu (11/12/2024).
Polisi juga mengidentifikasi empat nama baru yang diduga terlibat, yakni N, T, D, dan A, berdasarkan pengakuan dua tersangka, EK dan IP. Dari empat nama tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa N dan T, sementara D dan A belum memenuhi panggilan.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindaklanjuti mangkirnya Wali Kota Sungai Penuh dari panggilan penyidik.