SEKATOJAMBI.COM – Wiwin Korban Penganiayaan yang melaporkan ke Polsek Sungai Bahar pada hari Senin 24 Februari 2025 Menangkan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa Hukum Amin SH di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.
Dalam persidangan di pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi Keterangan Saksi Anggota Polsek Sungai Bahar, dari awal Penyelidikan telah mengarahkan Laporan Korban Wiwin Fatmawati merupakan tindak pidana ringan.
Hal ini berlanjut ke Polres Muaro Jambi menjadi tindak pidana ringan, dengan alasan gelar perkara dan hal itu melalui kuasa Hukum Amin SH dan hal ini kuasa Hukum Wiwin Amin Pra akan melaporkan permasalahan ini ke Propam Polda Jambi dan Kabag Wasidik Krimum Polda Jambi.
“Untuk meminta gelar ulang dikabag Wasidik Krimum Polda Jambi terkait penganiayaan Wiwin Korban dari seorang Pria dengan menggunakan Golok dan hasil visum dokter lebam-lebam akibat hantaman benda tumpul,” Ujarnya Amin SH.
Hal ini kami lakukan untuk meminta keadilan terhadap Proses Penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Muarojambi agar tidak terulang kembali di wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
(Sekatojambi.com/Novalino)

























