SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Hampir 1 tahun menjadi buronan, pelarian DPO kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, berhasil dihentikan pihak kepolisian.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad S Daulay, menyampaikan kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur ini terjadi pada tanggal 29 Juni 2024.
Dalam kasus pencurian tersebut, sejumlah barang berharga dan obat-obatan yang ada di Puskesmas tersebut raib digondol oleh pencuri.
“Atas dasar laporan polisi yang kita terima pada tanggal 19 Juli 2024, tim kami langsung bergerak mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memburu pelakunya,” ucapnya.
Kemudian, di tahun yang sama, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial AS yang telah menjalani putusan pengadilan dan saat ini tengah mendekam di Lapas.
“Dari keterangan pelaku yang awalnya kita amankan, diketahui jika dirinya melakukan aksi pencurian di Puskesmas tersebut tidak seorang diri. Melainkan ada tersangka utamanya, dan kita pun memasukkan tersangka lainnya tersebut dalam DPO,” ujarnya.
Tersangka ini mengakui, mereka awalnya mengintai kondisi Puskesmas tersebut sebelum akhirnya menjalankan aksinya.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka terlebih dahulu merusak dan memutus kabel CCTV yang terpasang di Puskesmas tersebut.
Lalu para tersangka memotong gembong pengaman pintu menggunakan tang besar pemotong besi dan merusak pintu Puskesmas, lalu mengendap masuk ke dalam Puskesmas, setelah itu dengan leluasa menjarah barang-barang yang di dalamnya.
“Dari keterangan tersangka pertama yang kita amankan, mereka menjalankan aksinya sekitar pukul 02.35 wib. Dan aksi pencurian ini sendiri baru diketahui Kepala Puskesmas sekitar pukul 04.20 wib,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap tersangka yang berhasil diamankan pertama itu, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri DPO tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, pada tanggal 05 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapat informasi jika DPO atas nama Yahya tengah berada di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu.
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Sesampainya di lokasi yang dituju, anggota kemudian berhasil mengamankan DPO atas nama Yahya.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui jika telah melakukan aksi pencurian di Puskesmas Simpang Tuan bersama rekannya yang telah terlebih dahulu diamankan dan tersangka Yahya ini digiring ke Polres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Adapun barang yang digondol oleh tersangka di dalam Puskesmas tersebut di antaranya, kipas pendingin ruangan, 2 kotak obat penenang masing-masing dengan merk Trihexyphenidil HCI dan Diazepam.
Kemudian, satu botol obat penenang merk Diazepam serta satu unit laptop merk ASUS.
“Total kerugian ditafsir lebih dari Rp 10 juta. Untuk barang bukti Laptop tersebut, masih kita lakukan pencarian. Menurut informasi dari tersangka, Laptop itu dijualnya di daerah Tanjab Barat,” tuturnya.
Para tersangka ini bukan residivis. Akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami, apakah para tersangka ini ada kaitannya dengan kasus-kasus pencurian yang pernah terjadi Kecamatan Mendahara Ulu dan sekitarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
































