SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polda Jambi melepaskan 26 warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang melakukan aksi pemblokiran jalan masuk PT FPIL.
26 warga tersebut dilepaskan Polda Jambi setelah dimintai beberapa keterangan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira membenarkan 26 warga yang sudah dipulangkan.
“Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan kami pulangkan,” ujarnya, Jumat (21/07/2023).
Dirinya mengatakan warga yang diamankan dipulangkan pada jam yang berbeda-beda.
“Iya kalau yang ibu-ibu dan anak-anak dipulangkan lebih awal. Setelah itu yang laki-laki,” sebutnya.
Dirinya menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, ada beberapa nama yang akan dipanggil terkait aksi tersebut.
“Ada beberapa nama yang harus kita panggil terkait aksi kemarin. Beberapa nama itu dari kelompok tani,” sebutnya Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, Polda Jambi terpaksa membubarkan warga karena telah dua minggu memblokir jalan utama perusahaan PT FPIL tersebut.
Aksi pembubaran yang dilakukan Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi sempat memanas, karena warga yang memblokir jalan PT FPIL ini terus bertahan dan tidak mau membubarkan diri. Sehingga, Polda Jambi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membubarkan paksa warga.
Tim Redaksi