JAMBI — Dua paket pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan dan sambungan rumah yang dikelola Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi menjadi sorotan. Meski lokasi pekerjaan dan perusahaan pemenangnya berbeda, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta data LPSE menunjukkan sejumlah kemiripan yang dinilai layak ditelusuri lebih lanjut.
Dua paket tersebut masing-masing adalah Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 dan Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.
Keduanya sama-sama menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 melalui DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi dengan pagu sekitar Rp5 miliar.
Namun, perhatian utama justru tertuju pada nilai penawaran perusahaan pemenang.
Pada paket Kota Jambi, LPSE mencatat CV Mutiara Mandiri Sinergi sebagai pemenang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp3.774.999.245,14. Sementara pada paket Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, pemenangnya adalah CV Women Independent Construction, dengan harga penawaran terkoreksi Rp3.774.999.241,81.
Artinya, selisih harga penawaran kedua perusahaan tersebut hanya sekitar Rp3,33.
Perbedaan yang sangat kecil itu menjadi salah satu titik yang patut diperiksa, terutama karena kedua paket berada pada lokasi berbeda dan memiliki karakteristik teknis pekerjaan yang tidak sepenuhnya sama.
HPS Berbeda, Harga Pemenang Hampir Kembar
Dokumen KAK paket Kota Jambi mencantumkan pagu Rp5.000.000.000 dengan HPS Rp4.999.994.000.
Sedangkan paket Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi mencantumkan pagu Rp5.000.000.000 dengan HPS Rp4.999.999.000.
Dengan demikian, HPS kedua paket saja sudah berbeda Rp5.000.000.
Namun, harga penawaran terkoreksi perusahaan pemenang justru nyaris sama, dengan perbedaan hanya Rp3,33.
Kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau pengaturan tender. Akan tetapi, secara jurnalistik dan pengawasan pengadaan, kemiripan ekstrem tersebut merupakan fakta yang layak diverifikasi melalui dokumen evaluasi dan proses pemilihan penyedia.
Terlebih, kedua paket memiliki lokasi pekerjaan berbeda.
Paket pertama menyasar Kota Jambi, sedangkan paket kedua mencakup Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Perusahaan Berbeda, Perlu Ditelusuri Hubungan Pengendalinya
Pada data LPSE yang terdokumentasi, perusahaan pemenang kedua paket juga berbeda.
CV Mutiara Mandiri Sinergi tercatat beralamat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara CV Women Independent Construction tercatat beralamat di Kota Jambi.
Perbedaan badan usaha tersebut semestinya tidak menjadi persoalan sepanjang masing-masing perusahaan benar-benar berdiri dan beroperasi secara independen serta memenuhi seluruh persyaratan tender.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah: apakah kedua badan usaha tersebut benar-benar dikendalikan oleh pihak yang berbeda?
Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan lebih dalam terhadap dokumen legal perusahaan, termasuk identitas pengurus dan pemilik, dokumen administrasi, tenaga ahli yang digunakan, peralatan, alamat operasional, rekening perusahaan, pengalaman pekerjaan, hingga pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan usaha.
Pemeriksaan tersebut penting karena kesamaan atau kemiripan pola penawaran saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengaturan.
Pola yang Perlu Dibuka
Dari dokumen KAK yang diperoleh, kedua paket sama-sama memiliki nilai pagu sekitar Rp5 miliar dan dilaksanakan dalam jangka waktu 150 hari kalender atau lima bulan.
Keduanya juga mensyaratkan personel inti seperti pelaksana dan ahli K3 konstruksi.
Pada paket Kota Jambi, pekerjaan utama antara lain pengadaan dan pemasangan pipa HDPE PN 10 dengan diameter 315 mm, 160 mm, 110 mm, 90 mm dan 63 mm serta sambungan rumah.
Sementara paket Batanghari-Muaro Jambi mencantumkan pekerjaan pengadaan dan pemasangan sambungan rumah serta pipa PVC S 12.5 dengan diameter 110 mm, 90 mm dan 63 mm.
Dengan spesifikasi teknis dan lokasi yang berbeda, muncul pertanyaan mengapa harga penawaran dua perusahaan pemenang dapat berada pada angka yang hampir persis sama.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pola tersebut juga terlihat pada peserta lain dalam masing-masing tender.
Jika terdapat kesamaan pola penawaran, kesamaan dokumen, personel, peralatan, alamat kontak, atau hubungan pengurus/pemilik, maka hal tersebut akan menjadi informasi penting untuk menilai apakah kedua badan usaha benar-benar independen.
Regulasi Menekankan Persaingan Sehat
Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan diwajibkan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Regulasi tersebut juga menekankan etika pengadaan, termasuk larangan saling memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memenangkan paket, tetapi apakah seluruh peserta benar-benar berkompetisi secara independen dan proses pemilihan berjalan sesuai prinsip persaingan sehat.
Perlu Audit dan Penelusuran Lebih Dalam
Temuan berupa harga penawaran yang hanya berselisih Rp3,33 tersebut seharusnya tidak langsung diposisikan sebagai bukti adanya pengaturan tender.
Namun, fakta tersebut cukup menjadi indikator awal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang layak ditelusuri:
Apakah pengurus atau pemilik kedua CV memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung?
Apakah kedua perusahaan menggunakan tenaga ahli atau personel yang sama?
Apakah alamat kantor, nomor kontak, email atau dokumen administrasinya memiliki keterkaitan?
Apakah peralatan utama yang dipersyaratkan benar-benar dimiliki atau dikuasai masing-masing perusahaan?
Apakah terdapat kesamaan pola penyusunan dokumen penawaran?
Bagaimana hasil evaluasi teknis dan harga masing-masing peserta?
Berapa jumlah peserta pada masing-masing paket dan berapa harga penawaran seluruh peserta?
Apakah terdapat peserta yang gugur pada tahap evaluasi administrasi atau teknis dengan alasan yang sama?
Siapa pihak yang menjadi pengendali sebenarnya dari kedua badan usaha?
Apakah terdapat hubungan antara pihak yang mengendalikan perusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya melihat hasil akhir tender, tetapi juga dapat memahami bagaimana proses kompetisi berlangsung.
Bukan Sekadar Soal Selisih Harga
Yang membuat persoalan ini menarik untuk ditelusuri bukan hanya nominal penawaran yang hampir sama.
Ada kombinasi sejumlah fakta: dua paket bernilai sekitar Rp5 miliar, satu satuan kerja, jenis pekerjaan serupa, lokasi berbeda, perusahaan pemenang berbeda, serta harga penawaran terkoreksi yang hanya berselisih Rp3,33.
Apakah ini murni kebetulan akibat strategi penawaran masing-masing perusahaan?
Ataukah terdapat hubungan tertentu di balik kedua badan usaha yang menyebabkan pola penawarannya begitu berdekatan?
Jawabannya hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen pemilihan secara utuh dan penelusuran hubungan korporasi kedua perusahaan.
Sampai berita ini disusun, kemiripan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tender telah diatur atau bahwa kedua perusahaan dikendalikan oleh orang yang sama. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui data kepemilikan, pengurus, dokumen penawaran, serta rekam jejak hubungan bisnis kedua perusahaan.
Namun satu hal jelas: selisih harga Rp3,33 pada dua paket berbeda patut menjadi perhatian pengawas pengadaan dan aparat yang berwenang untuk memastikan proses berjalan transparan, kompetitif dan akuntabel.
Jika seluruh dokumen menunjukkan kedua perusahaan benar-benar independen, maka kemiripan tersebut dapat dijelaskan sebagai hasil kompetisi. Sebaliknya, jika ditemukan hubungan pengendalian, kesamaan dokumen atau pola koordinasi antarpenawar, temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih serius.



























